
Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Salab satunya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial AR
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut AR diketahui menjual lokasi bidang tanah yang berada di laut.
“(Tersangka) AR, Kades Segerajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2025).
Selain AR, Djuhandani mengatakan, pihaknya juga menetapkan delapan tersangka lainnya. Mereka adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya.
“(Dia) menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.
“Kemudian JM yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya. Lalu AP Ketua tim support PTSL, GG petugas ukur tim support, MJ operator komputes, HS tenaga pembantu di tim support PTSL,” sambung Djuhandhani.
RAUP UNTUNG MILIARAN
Jenderal bintang satu itu menyebut pihaknya turut mengusut keuntungan yang didapat dari sembilan tersangka. Dimana para tersangka telah menjaminkan sertifikat palsu itu ke bank.
“Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” jelasnya.
Bahkan, perkiraan keuntungan dari para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan keuntungan terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ungkap Djuhandhani.
Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sedangkat pada, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
Sumber : Detiknews