
Hal itu Prabowo sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama enam jurnalis nasional di Hambalang, Bogor.
“Pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pernyataan berdasarkan undang-undang yang didasari konstitusi. Karena itu kita perlu mendukungnya,” kata Willy melalui keterangan tertulis, Kamis, (10/4).
Menurut Willy, hukuman mati di masa modern sudah ditinggalkan oleh banyak negara. Dia menyebut, kalau pun diberlakukan, akan menjadi pilihan terakhir yang sangat hati-hati ditetapkan.
Hukuman Mati Langgar HAM
Willy mengatakan hukuman mati berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan Prabowo disebut memberi pemahaman soal HAM.
“Konstitusi manapun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar undang-undang,” ujar Willy.
Willy memahami, korupsi kerap dikatakan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary. Namun, hal itu masih diperdebatkan ukurannya.
“Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. Undang-undang tindak pidana korupsi terbaru pun tidak menyebut korupsi sebagai tindak pidana extraordinary,” imbuh Willy.
Alasan Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati
Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan ketidaksetujuannya mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi karena hukuman tersebut tidak memberikan ruang koreksi apabila terdapat kesalahan dalam proses hukum.
“Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame (dibingkai),” kata Prabowo, Minggu (6/4).