
Bekasi – Polisi mengungkap tersangka AFET membanting satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Sutiyono (39), hingga kejang-kejang dan muntah darah. AFET mengaku kesal karena ditegur karena suara knalpot bising dari kendaraannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan awalnya tersangka AFET dayang bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya yang dirawat di RS Mitra Bekasi.
“Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju,” ujar Binsar kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Saat itu Sutiyono menegur tersangka karena memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang kurang tepat. Namun, dia tak terima ditegur hingga akhirnya mendorong korban.
“Karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya, kemudian terlapor AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju,” tutur Kompol Binsar.
AFET kian naik pitam dan bersiap berkelahi. Dia juga sempat melepas sandalnya sebagai sinyal untuk mengajak korban berkelahi.
“Sempat itu terlapor sampai membuka sendal, persiapan mau berkelahi dan setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis,” timbuhnya.
Emosional AFET kian memuncak. Tak lama kemudian dia mendorong dan membanting korban hingga kejang-kejang.
“Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD,” jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
AFET saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga kini telah ditahan polisi.
“Kita sampaikan bahwa Terlapor sudah kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kepada wartawan, Jumat (11/4).
Binsar mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (10/4) malam. AFET dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (10/4) malam. Sebelumnya, AFET mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan diketahui saat itu telah berada di Pontianak.
Sumber : Detiknews