
Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang membongkar ‘pabrik’ uang palsu yang berproduksi di sebuah rumah di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Sindikat uang palsu tersebut sudah setengah tahun beroperasi.
“Untuk lamanya, kegiatan pemalsuan yang sudah mereka lakukan selama ini, berdasarkan keterangan awal, hasil dari penyidikan kita, itu sudah beroperasi selama sekitar 6 bulan, 6 bulan terakhir,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat dalam konferensi pers di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Dia mengatakan, sindikat uang palsu tersebut MEMPRODUKSI UANG PALSU BERDASARKAN PESANAN atau order. Haris mengatakan, pihaknya akan mendalami peran tersangka AY sebagai perantara tim produksi uang palsu dengan para penjual uang palsu.
“Untuk produksi ini ada, karena memang adanya pesanan. Jadi bekerja berdasarkan pesanan, made by order. Misalnya mereka yaitu pesanan selalu bermula dari saudara AY yang ada di Subang,” katanya.
“Nah, proses bagaimana mereka bisa bertemu atau memiliki komunikasi selama ini, kita akan membahas lebih lanjut lagi nanti,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku masih akan mendalami berapa banyak uang palsu yang sudah beredar di masyarakat selama masa produksi sindikat uang palsu itu dalam 6 bulan terakhir.
“Tadi kami sampaikan dari awal, untuk 6 bulan terakhir produksi yang sudah dilakukan oleh DS ini, kemana saja distribusinya, nominalnya berapa saja, itu masih kita kembangkan lebih dalam,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang berhasil menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar dari sebuah ‘pabrik’ uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Polisi juga telah menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka kasus uang palsu. Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari penjual uang palsu hingga perantara dan tim produksi uang palsu.
Berikut identitas dan peran 8 tersangka tersebut yakni:
1. MS (45) berperan mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang
2. BI (50) berperan sebagai penjual uang palsu
3. E (42) berperan sebagai penjual uang palsu
4. BS (40) berperan sebagai penjual uang palsu
5. BBU (42) berperan penjual uang palsu
6. AY (70) berperan sebagai perantara tim produksi uang palsu dengan penjual uang palsu
7. DS (41) berperan sebagai pencetak uang palsu di ‘pabrik’ uang palsu di Bogor, Jawa Barat
8. LB (50) berperan sebagai penyedia tempat produksi ‘pabrik’ uang palsu di Bogor, Jawa Barat
“Delapan pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Haris.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Detiknews